Sumber2
Ateng Achmad Reza A
11110206
4KA24
Etika & Profesionalisme TSI#
Hak
eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta adalah
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Ciptaan adalah
hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang
Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Secara
umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak
Cipta.
2. Hak
Kekayaan Industri, meliputi:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang, dan
- Indikasi
1. HAK
CIPTA
- Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
- Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Undang-undang
yang mengatur Hak Cipta
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2. PATEN
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
- Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
- Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
- proses;
- hasil produksi;
- penyempurnaan dan pengembangan proses;
- penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang-Undang
yang Mengatur tentang Paten
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
3. MEREK
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
- Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
- Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Undang-Undang
yang Mengatur tentang Merek
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
4. DESAIN INDUSTRI
- (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) : Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
5. DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
- (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) : Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
- Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
6. RAHASIA DAGANG
- (Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
7. INDIKASI GEOGRAFIS
- (Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) : Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)
Pengurusan
Permohonan HKI
Di Indonesia terdapat dua lembaga resmi yang berwenang mengurus dan mengeluarkan sertifikat HKI sesuai dengan jenis HKI yang ditanganinya, yaitu Ditjen HKI-DepkumHAM dan Pusat PVT-Deptan. Untuk Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang permohonannya diajukan ke Ditjen HKI-DepkumHAM, sedangkan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) didaftarkan ke Pusat PVT-Deptan.
Prosedure Pendaftaran HKI
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
- Mengajukan
permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
melampirkan : Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal
dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih
tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa
hukumnya; Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh
notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum; Foto copy
peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih
dari satu orang (merek kolektif); Surat kuasa khusus apabila permohonan
pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran biaya permohonan; 25 helai etiket
merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm); surat pernyataan bahwa merek yang
dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
- Mengisi
formulir permohonan yang memuat : Tanggal, bulan, dan tahun surat
permohonan Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon; Nama dan
alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan; Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal
permohonan diajukan dangan hak prioritas
- Membayar biaya
permohonan pendaftaran merek. PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA 1. Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara
cuma-cuma pada Kantor 2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut
ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah); 3. Surat
permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: Nama, kewarganegaraan dan
alamat pencipta; Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta;
nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan; Tanggal
dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali; Uraian ciptaan rangkap
4;
- Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu
ciptaan;
- Melampirkan
bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP
atau paspor.
- Apabila pemohon
badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi
akta pendirian badan hukum tersebut
- Melampirkan
surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa,
beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
- Apabila
permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk
keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal
dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
- Apabila
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan
atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya,
dengan menetapkan satu alamat pemohon
- Apabila ciptaan
tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
- Melampirkan
contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
- Membayar biaya
permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan
pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000