Sumber2
Ateng Achmad Reza A
11110206
4KA24
Etika & Profesionalisme TSI#
Di dalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang
mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan,
penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat
untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan
penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana
semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
1.
Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2.
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi
itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.
Perkembangan
teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang
ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan
dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi
Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai
batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi
informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara
resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain
ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat
secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang
Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi
harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan
memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
1.
Undang-Undang No. 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, misalnya, menegaskan bahwa “…pada dasarnya
informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi
sehingga penyadapan harus dilarang” (penjelasan Pasal 40).
Di luar UU Telekomunikasi, beberapa peraturan perundang-undangan yang juga mengatur tentang tindak penyadapan antara lain UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada tingkat di bawah undang-undang, terdapat Permenkominfo No 11/PER/M.KOMINFO/020/2006. Atau pada lembaga penegak hukum tertentu seperti KPK memiliki standard operating procedure tentang teknis penyadapan.
Ragamnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan sayangnya mengandung kelemahan. Satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain. UU Telekomunikasi yang dibentuk sebelum lahirnya KPK, misalnya, belum mengakomodir keberadaan lembaga pimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean ini. Atau prosedur penyadapan yang diatur dalam UU Narkotika berbeda dengan prosedur yang selama ini digunakan KPK. Akibatnya, tindakan penyadapan oleh penegak hukum berjalan sporadis.
Di luar UU Telekomunikasi, beberapa peraturan perundang-undangan yang juga mengatur tentang tindak penyadapan antara lain UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada tingkat di bawah undang-undang, terdapat Permenkominfo No 11/PER/M.KOMINFO/020/2006. Atau pada lembaga penegak hukum tertentu seperti KPK memiliki standard operating procedure tentang teknis penyadapan.
Ragamnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan sayangnya mengandung kelemahan. Satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain. UU Telekomunikasi yang dibentuk sebelum lahirnya KPK, misalnya, belum mengakomodir keberadaan lembaga pimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean ini. Atau prosedur penyadapan yang diatur dalam UU Narkotika berbeda dengan prosedur yang selama ini digunakan KPK. Akibatnya, tindakan penyadapan oleh penegak hukum berjalan sporadis.
2.
UU No. 36/1999
tentang Telekomunikasi mengancam pidana terhadap perbuatan :
a. memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi
b. menimbulkan gangguan fisik dan eletromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi
“semua tindak pidana dalam uu no.36 tahun 1999 dinyatakan sebagai tindakan kejahatan”
Didalam bab vii (ketentuan pidana)sama sekali tidak ada ketentuan tentang pertanggungjawaban terhadap korporasi padahal :“Penyelenggara Telekomunikasi” dapat berupa koperasi,BUMN, badan usaha swasta dan instansi pemerintah
a. memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi
b. menimbulkan gangguan fisik dan eletromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi
“semua tindak pidana dalam uu no.36 tahun 1999 dinyatakan sebagai tindakan kejahatan”
Didalam bab vii (ketentuan pidana)sama sekali tidak ada ketentuan tentang pertanggungjawaban terhadap korporasi padahal :“Penyelenggara Telekomunikasi” dapat berupa koperasi,BUMN, badan usaha swasta dan instansi pemerintah
KESIMPULAN :
·
Adanya keterbatasan
undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya
hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya.
·
Ragamnya peraturan
perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan
·
Menghadapi kondisi
demikian seyogyanya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk
mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi
hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum,pendapat ahli, jurisprudensi, atau
bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.