PENDIRIAN
BISNIS
Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus
dilakukan:
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi
prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin
sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya
sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan
memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk
surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini
memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi.
Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini
adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti
diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan
tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan
izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang
berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal
Asing (UU PMA).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan
jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan
usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
KONTRAK KERJA
Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian
kerja antara karyawan dan perusahaan.
Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban
karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan
penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
- Perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan
kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa
diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
- Perjanjian
kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut
dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat
tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi
tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling
lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru
bisa menjadi karyawan tetap.
- Untuk
kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan
kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan
disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing,
sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan
tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja
langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan
tersebut.
PROSEDUR PENGADAAN
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan
tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan
kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya.
Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion
study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi
menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job
Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang
sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan
penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal.
Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru,
terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan
promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga
kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga
kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari
advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan
jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya
adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak
senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga
kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes
kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi
tenaga kerja, yaitu :
· Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan
secara bertahap atau sistem gugur.
·
Compensatory Selection
Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses
penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
B. Prosedur Pengadaan Barang dan
Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem
penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode
pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
- Metode
Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang
relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan
pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi
untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat
dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
- Pelelangan
Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan
karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan
pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan
terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman
resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu,
guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi
kualifikasi.
- Pemilihan
Langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga)
penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta
dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal
melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan
melalui internet.
- Penunjukan
Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa
dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
·
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan
negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak
dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat
bencana alam,
·
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan
menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
·
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai
paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
·
Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang
spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa,
pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
·
Paket pekerjaan merupakan hasil produksi
usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah
mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
·
Paket pekerjaan bersifat kompleks dan
hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada
satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
KONTAK BISNIS
Definisi kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah
perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam
rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan
dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan
mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
PAKTA INTEGRITAS
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan
tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang
dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang
ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak
swasta.
Tujuan Pakta Integritas:
- Mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan
barang dan jasa barang dan jasa.
- Mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara
transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat
terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan
hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan
daya saing.
Manfaat Pakta Integritas bagi
Institusi/Lembaga
- Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari
tuduhan-tuduhan suap.
- Melindungi
para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari tindak
pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara.
- Pakta
Integritas memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak
pengadaan yang bebas suap.
- Membantu
Institusi/Lembaga mengurangi high cost economy.
- Pakta
Integritas membantu meningkatkan kredibilitas Institusi.
- Pakta
Integritas membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan
masyarakat atas pengadaan.
- Pakta
Integritas membantu pelaksanaan program yang berkualitas dengan dukungan
logistik tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.