Ateng Achmad Reza A
11110206
4KA24
Etika & Profesionalisme TSI#
4KA24
Etika & Profesionalisme TSI#
RANGKUMAN
PENULISAN 1
· Cyber Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu
Negara tertentu dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat
Negara tertentu.
· Computer Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan
informasi teknologi di Malaysia.
· Council of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi
yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di
seluruh dunia.
PENULISAN 2
Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th
2002.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua
kategori yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri,
meliputi:
· Paten
· Merek
· Desain
Industri
· Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
· Rahasia
Dagang, dan
· Indikasi
Geografis
Flowchart Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
Flowchart Permohonan Pendaftaran Hak Merk
PENULISAN 3
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang
mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan,
penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat
untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan
penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana
semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah
bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang
sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan
dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang
tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara
lain :
- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai
batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi
tersebut, artinya dalam UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat
membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika
kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi
berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat
secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang
Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi
harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan
memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
PENULISAN 4
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
- Pasal
8 Pengakuan Informasi Elektronik
- Pasal
9 Bentuk Tertulis
- Pasal
10 Tanda tangan
- Pasal
11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal
12 Catatan Elektronik
- Pasal
13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
Transaksi Elektronik
terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal
14 Pembentukan Kontrak
- Pasal
15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal
16 Syarat Transaksi
- Pasal
17 Kesalahan Transkasi
- Pasal
18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal
19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal
20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal
21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam
Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek
yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik
sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
Implikasi Pemberlakuan Ruu Ite
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.