1. Pengertian Negara dan 2 Tugas Utama Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
(Sumber : Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Oleh: Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk Penerbit Gunadarma)
STUDY KASUS :
Negara Harus Lindungi Rakyat
Terdengar obrolan hangat di warung kopi. Ada yang dengan sinis menyamakan polisi India dengan polisi Indonesia sebagaimana yang ditonton di layar putih atau layar kaca. Setiap kali ada keributan, tawuran, perkelahian massal atau kerusuhan, dan bentrokan berdarah, selalu polisi lambat tiba tepat waktu di tempat kejadian untuk meredam keributan.
Pandangan demikian biasa ditonton dalam film-film India (Bollywood)). Namun, ada bedanya. Tak ada beban penonton jika menonton film India. Sang hero atau tokoh protagonis selalu menang di akhir kisah meski babak belur dan nyaris tewas pada awal atau pertengahan cerita. Rupanya, ada semacam moral budaya India (Hindu) yang mengharamkan kejahatan menang atas kebaikan.
Berbagai peristiwa kerusuhan di tanah air tak jarang lambat diredam atau dihentikan. Intel kepolisian mungkin tak memiliki jaringan mata dan telinga yang secara dini dapat mendeteksi dan menangkap adanya tanda-tanda awal kerusuhan atau adanya potensi signal kerusuhan sehingga sedapat mungkin dicegah.
Harapan bahwa warga masyarakat dengan jujur, ikhlas, dan berani menjadi perpanjangan mata dan telinga polisi sulit terpenuhi. Selain rasa takut karena bisa turut dilibatkan sebagai saksi, juga tak mau ambil pusing karena sudah kepusingan tujuh keliling karena masalah rutin yang dihadapi sehari-hari.
Anjuran pemerintah agar antara sesama warga dan kelompok harus saling melindungi serta bukan baku hantam atau saling menganiaya dan bahkan saling melikuidasi. Sesungguhnya, negara yang direpresentasikan oleh pemerintah harus melindungi warganya di dalam seluruh jenis kegiatan yang bertujuan mengembangkan dan menyempurnakan hidupnya.
Namun, terkesan kuat seakan-akan negara (pemerintah) tidak melindungi warganya, melainkan bersikap membiarkan terjadinya saling hantam antara sesama warga, terutama dalam kasus yang bermuatan SARA.
Sebagai contoh, peristiwa pengrusakan rumah, tempat hunian, dan tempat ibadah serta penganiayaan umat Ahmadiyah yang berulangkali terjadi adalah bukti paling nyata tentang gagalnya pemerintah melindungi rakyatnya.
Demikian pula peritiwa main hakim sendiri, baik oleh alat penegak hukum dan ketertiban, maupun oleh sesama warga dan kelompok di antara sesamanya karena ingin membela kepentingan masing-masing atau ingin menang sendiri tanpa mempertimbangkan rasa adil dan keadilan yang harus dijunjung tinggi.
Ungkapan bahwa setiap manusia sama di depan hukum, yang semakin kehilangan maknanya, harus diwujudkan oleh pemerintah sebagai pelindung sejati. (SUMBER)
OPINI : Selain 2 tugas utama di atas, negara juga harus melindungi rakyatnya. Karena salah satu hak warganegara adalah dilindungi oleh negaranya. Tugas tersebut merupakan tugas badan keamanan negara yaitu polisi, dan polisi seharusnya melindungi rakyat bukan menganiaya. Kita harus menjunjung tinggi keadilan di negara ini.